1. Informasi Mengenai Dokumen
Dokumen ini mendeskripsikan profil operasional HERMINA-CSIRT merujuk pada standar IETF RFC 2350, memuat tanggung jawab, mandat hukum, ragam layanan, dan kanal koordinasi penanganan insiden siber.
2. Profil, Konstituen & Kewenangan
Visi & Misi
Visi
Mewujudkan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Hermina Grup sesuai dengan prinsip keamanan informasi yaitu untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) aset informasi.
Misi
- Menyelenggarakan kegiatan pengamanan informasi dan pencegahan insiden keamanan informasi.
- Membangun kesadaran keamanan informasi pada SDM di lingkungan Hermina Group.
- Menyediakan dukungan TIK terhadap corporate service yang efisien.
- Menjamin keamanan informasi pada aset informasi.
Cakupan Konstituen
HERMINA-CSIRT melayani dan mengkoordinasikan keamanan siber pada entitas berikut:
- Seluruh unit kerja kantor pusat PT Medikaloka Manajemen.
- Seluruh cabang Rumah Sakit Hermina Group di seluruh Indonesia beserta seluruh entitas anak perusahaan terkait.
- Rumah sakit dan/atau faskes yang pengelolaannya dioperasionalkan oleh Hermina Group (KSO/Manajemen) yang mendapatkan proteksi standar.
- Seluruh mitra kerja, pemangku kepentingan, dan sistem terhubung ke ekosistem jaringan dan Pusat Data RS Hermina.
Kewenangan Administratif & Penindakan Teknis Darurat
1. Kewenangan Administratif & Koordinasi Sektoral
- Menerima, memverifikasi, dan mengkoordinasikan laporan insiden siber dari seluruh cabang dan entitas pengelola.
- Mewakili dan mendampingi konstituen dalam koordinasi eskalasi resmi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes RI, Kemkomdigi, serta CSIRT sektoral terkait.
2. Kewenangan Mitigasi Darurat (Containment)
- Melakukan audit log, telemetri, dan forensik digital pada SIMRS serta infrastruktur jaringan grup Hermina.
- Hak Isolasi Sistem: Berwenang melakukan pemutusan akses darurat, isolasi subnet, atau penonaktifan sementara server terinfeksi demi melindungi keutuhan data rekam medis pasien.
3. Kebijakan Penanganan & Layanan
Jenis Insiden Utama yang Ditangani (Otoritas Penindakan)
Triase Insiden
Meliputi tahapan Identifikasi, Investigasi, Penghapusan (Eradication), dan Pemulihan (Recovery). Tim Security Operations Center (SOC) menganalisis anomali trafik jaringan, log server, dan perangkat proteksi secara berkala.
Koordinasi & Penyelesaian
Ditangani terpusat oleh Departemen TI dan Bisnis Digital (Dep TI Bisdig) melalui portal internal Service Desk. Penyelesaian berlandaskan SPO resmi Penanganan Gangguan Keamanan Informasi Hermina.
Aktivitas Proaktif
Sosialisasi Security Awareness berkala bagi tenaga medis/karyawan rumah sakit, evaluasi berkala implementasi SMKI, serta perumusan standarisasi keamanan informasi di seluruh unit Hermina.
Formulir Pelaporan Insiden Siber
Kanal formal pelaporan insiden keamanan informasi sesuai ketentuan RFC 2350 Hermina-CSIRT
4. Informasi Kontak & Komunikasi Aman
Sekretariat HERMINA-CSIRT
-
Alamat Kantor:
Gedung Hermina Tower
Jalan HBR Motik Blok B-10 Kav 4
Jakarta Pusat 10610, Indonesia - Hotline & WhatsApp Darurat: 085122527575
- Alamat E-mail: csirt@herminahospitals.com
- Portal Service Desk Internal: https://servicedesk.herminahospitals.com/
Informasi Kunci Publik (PGP Key)
Unduh File .ASC1073F95588909FC1 (4096 Bits)Fingerprint:
0EFF 568D 37B0 54D1 AAEE B4AB 1073 F955 8890 9FC1