tiiny.host
tiiny.host
HERMINA-CSIRT | Computer Security Incident Response Team
RFC 2350 Compliant • Versi 1.1

Hermina Computer Security Incident Response Team

Mewujudkan tata kelola keamanan siber yang tangguh di lingkungan Hermina Grup guna menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) data rekam medis serta aset informasi.

Kontak Darurat Siber

0851-2252-7575

Hotline / WhatsApp Khusus Insiden Keamanan


Portal Pelaporan Internal
Buka Service Desk TI Bisdig

1. Informasi Mengenai Dokumen

Dokumen ini mendeskripsikan profil operasional HERMINA-CSIRT merujuk pada standar IETF RFC 2350, memuat tanggung jawab, mandat hukum, ragam layanan, dan kanal koordinasi penanganan insiden siber.

Versi & Pembaruan
Versi 1.1
26 Agustus 2026
Dasar Hukum & Pengesahan
SK Direksi No. 545/KEP-DIR/MLM/VIII/2026
PT Medikaloka Manajemen
Zona Waktu Operasional
Asia/Jakarta
WIB (GMT+7)
Masa Berlaku Dokumen
Aktif
Valid hingga rilis versi pembaruan

2. Profil, Konstituen & Kewenangan

Visi & Misi

Visi

Mewujudkan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Hermina Grup sesuai dengan prinsip keamanan informasi yaitu untuk menjamin ketersediaan (availability), keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) aset informasi.

Misi
  • Menyelenggarakan kegiatan pengamanan informasi dan pencegahan insiden keamanan informasi.
  • Membangun kesadaran keamanan informasi pada SDM di lingkungan Hermina Group.
  • Menyediakan dukungan TIK terhadap corporate service yang efisien.
  • Menjamin keamanan informasi pada aset informasi.

Cakupan Konstituen

HERMINA-CSIRT melayani dan mengkoordinasikan keamanan siber pada entitas berikut:

  1. Seluruh unit kerja kantor pusat PT Medikaloka Manajemen.
  2. Seluruh cabang Rumah Sakit Hermina Group di seluruh Indonesia beserta seluruh entitas anak perusahaan terkait.
  3. Rumah sakit dan/atau faskes yang pengelolaannya dioperasionalkan oleh Hermina Group (KSO/Manajemen) yang mendapatkan proteksi standar.
  4. Seluruh mitra kerja, pemangku kepentingan, dan sistem terhubung ke ekosistem jaringan dan Pusat Data RS Hermina.
Kewenangan Administratif & Penindakan Teknis Darurat
1. Kewenangan Administratif & Koordinasi Sektoral
  • Menerima, memverifikasi, dan mengkoordinasikan laporan insiden siber dari seluruh cabang dan entitas pengelola.
  • Mewakili dan mendampingi konstituen dalam koordinasi eskalasi resmi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes RI, Kemkomdigi, serta CSIRT sektoral terkait.
2. Kewenangan Mitigasi Darurat (Containment)
  • Melakukan audit log, telemetri, dan forensik digital pada SIMRS serta infrastruktur jaringan grup Hermina.
  • Hak Isolasi Sistem: Berwenang melakukan pemutusan akses darurat, isolasi subnet, atau penonaktifan sementara server terinfeksi demi melindungi keutuhan data rekam medis pasien.

3. Kebijakan Penanganan & Layanan

Jenis Insiden Utama yang Ditangani (Otoritas Penindakan)
Ransomware Malware SQL Injection DDoS Attack Web Defacement Phishing
Triase Insiden

Meliputi tahapan Identifikasi, Investigasi, Penghapusan (Eradication), dan Pemulihan (Recovery). Tim Security Operations Center (SOC) menganalisis anomali trafik jaringan, log server, dan perangkat proteksi secara berkala.

Koordinasi & Penyelesaian

Ditangani terpusat oleh Departemen TI dan Bisnis Digital (Dep TI Bisdig) melalui portal internal Service Desk. Penyelesaian berlandaskan SPO resmi Penanganan Gangguan Keamanan Informasi Hermina.

Aktivitas Proaktif

Sosialisasi Security Awareness berkala bagi tenaga medis/karyawan rumah sakit, evaluasi berkala implementasi SMKI, serta perumusan standarisasi keamanan informasi di seluruh unit Hermina.

Formulir Pelaporan Insiden Siber

Kanal formal pelaporan insiden keamanan informasi sesuai ketentuan RFC 2350 Hermina-CSIRT

Maksimal 15 MB. Enkripsi berkas bila memuat data sensitif.

4. Informasi Kontak & Komunikasi Aman

Sekretariat HERMINA-CSIRT
Kerahasiaan data pelapor dijamin. Seluruh interaksi koordinasi tunduk pada kebijakan kerahasiaan internal Hermina Group.
Informasi Kunci Publik (PGP Key)
Unduh File .ASC
Key ID: 1073F95588909FC1 (4096 Bits)
Fingerprint: 0EFF 568D 37B0 54D1 AAEE B4AB 1073 F955 8890 9FC1
Penyangkalan dan Batasan Tanggung Jawab (Disclaimers)
Kapasitas & Triase: Penanganan forensik mendalam bergantung pada lisensi dan kapabilitas internal. Skala prioritas ditentukan berdasarkan dampak terhadap SIMRS dan keselamatan pasien.
Tanggung Jawab Pemilik Sistem: Tindakan mitigasi darurat tidak meniadakan kewajiban unit cabang untuk melakukan pencadangan data (backup) dan pembaruan berkala sistem lokal.
Dampak Tindakan Darurat: Penanganan dilakukan dengan prinsip best-effort. Tim tidak dibebani kerugian operasional akibat tindakan isolasi darurat yang ditempuh demi keamanan ekosistem RS yang lebih luas.